Standar Pelayanan Perizinan
- Kamis, 22 Desember 2022
- admininistrator
- 0 komentar
JENIS LAYANAN :
A. IMB
PERSYARATAN :
- Mengisi Formulir Permohonan penerbitan IMB ( disediakan )
- Fotocopy surat kepemilikan tanah
- KTP Elektonik Pemohon
- Materai 10000 sebanyak 3 buah
- Surat Persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang bukan miliknya
- Surat persetujuan merapat dari tetangga ( Bagi bangunan yang merapat dengan bangunan tetangga )
- Gambar lengkap bangunan
- jarak minimal pagar bangunan dan As jalan yaitu : Jalan nasional 20 m, jalan Provinsi 12,5 m dan jalan kabupaten 7,5 m
- Memperhatikan keamanan struktur tanah lokasi bangunan dengan pinggiran tebing / pinggiran jurang / pinggiran sungai, supaya terhindar dari hal-hal yang membahayakan penghuni bangunan.
BIAYA :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Tarif IMB ditentukan Oleh KLB x KGB x JENIS BANGUNAN
WAKTU :
5 hari kerja sejak berkas pemohon dinyatakan lengkap
CATATAN : Kecamatan hanya mengeluarkan IMB untuk : Rumah Tinggal, Tidak Bertingkat, luas ≤ 100 M².
B. NIB / IZIN USAHA
PERSYARATAN :
1. Foto Copy KTP Elektronik Pemilik / Penanggung Jawab
2. Fotocopy KK
3. Memiliki Email Pribadi yang Bersangkutan
4. Mengisi Blangko yang Telah Disediakan
BIAYA : GRATIS
WAKTU :
2 Hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung.