You need to enable javaScript to run this app.

Standar Pelayanan Perizinan

  • Kamis, 22 Desember 2022
  • admininistrator
  • 0 komentar

JENIS LAYANAN :

A. IMB

PERSYARATAN :

  1. Mengisi Formulir Permohonan penerbitan IMB ( disediakan )
  2. Fotocopy surat kepemilikan tanah
  3. KTP Elektonik Pemohon
  4. Materai 10000 sebanyak 3 buah
  5. Surat Persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang  bukan miliknya
  6. Surat persetujuan merapat dari tetangga ( Bagi bangunan yang merapat dengan bangunan tetangga )
  7. Gambar lengkap bangunan
  8. jarak minimal pagar bangunan dan As jalan yaitu : Jalan nasional 20 m, jalan Provinsi 12,5 m dan jalan kabupaten 7,5 m
  9. Memperhatikan keamanan struktur tanah lokasi bangunan dengan pinggiran tebing / pinggiran jurang / pinggiran sungai, supaya terhindar dari hal-hal yang membahayakan penghuni bangunan.

BIAYA :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Tarif IMB ditentukan Oleh KLB x KGB x JENIS BANGUNAN

WAKTU :

5 hari kerja sejak berkas pemohon dinyatakan lengkap

CATATAN : Kecamatan hanya mengeluarkan IMB untuk : Rumah Tinggal, Tidak Bertingkat, luas ≤ 100 M².

 

B. NIB / IZIN USAHA

 PERSYARATAN :

1. Foto Copy KTP Elektronik Pemilik / Penanggung Jawab

2. Fotocopy KK

3. Memiliki Email Pribadi yang Bersangkutan

4. Mengisi Blangko yang Telah Disediakan

 

BIAYA : GRATIS

 

WAKTU :

2 Hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

SONNI PATRISIA, ST

- Camat KPGD -

Selamat datang di Website Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner