You need to enable javaScript to run this app.

STANDAR PELAYANAN NON PERIZINAN

  • Kamis, 22 Desember 2022
  • admininistrator
  • 0 komentar

JENIS LAYANAN

I. Rekomendasi IMB yang diluar kewenangan Camat

PERSYARATAN :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan IMB (disediakan)
  2. Foto Copy Surat kepemilikan tanah
  3. Fotocopy Elektronik Pemohon
  4. Materai 10.000 sebanyak 3 buah
  5. Surat persetujuan pemilik tanah (untuk bangunan yang bukan mliknya)
  6. Surat persetujuan merapat dari tetangga (bagi bangunan yang merapat dengan bangunan tetangga)
  7. Gambar lengkap bangunan
  8. Jarak minimal pagar bangunan dari As jalan yaitu : jalan Nasional 20 m, jalan Provinsi 12,5 m dan jalan kabupaten 7,5 m. 
  9. Memperhatikan keamanan struktur tanah lokasi bangunan dengan pinggiran tebing/ pinggiran jurang/ pinggiran sungai supaya terhindar dari hal-hal yang membahayakan penghuni bangunan.

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung.

 

II. Rekomendasi Nikah Dipercepat

PERSYARATAN :

  1. Surat keterangan dari Wali Nagari
  2. Surat kelengkapan dari KUA
  3. Foto Copy KK kedua Calon mempelai
  4. Foto Copy KTP kedua Calon mempelai
  5. Pas Foto berwarna calon pengantin ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 Hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan praarana mendukung.

 

III. Surat Keterangan Domisili

PERSYARATAN :

  1. Surat keterangan dari kepala Jorong
  2. Surat keterangan domisili dari Wali Nagari

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung

 

IV. Surat Pengantar Keterangan Pindah

PERSYARATAN :

  1. Surat keterangan pindah dari Wali Nagari
  2. KK asli yang bersangkutan
  3. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 Hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung

 

V. Surat Keterangan Kematian

PERSYARATAN :

  1. Surat Keterangan dari kepala jorong/ surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
  2. Surat keterangan kematian dari Wali Nagari
  3. Asli KK yang bersangkutan
  4. Asli KTP yang bersangkutan (yang meninggal)

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung.

 

VI. Surat Keterangan Ahli Waris

PERSYARATAN :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Jorong
  2. Surat Keterangan dari Wali Nagari
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Foto Copy Kartu keluarga dari Semua keluarga
  5. Foto Copy KTP dari semua Keluarga

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung

 

VII. SURAT SURAT KETERANGAN LAINNYA

PERSYARATAN :

1. Surat keterangan dari Wali Nagari

2. Foto Copy KK Pemohon

3. Foto Copy KTP Elektronik Pemohon

4. Data pendukung lainnya, sesuai dengan Surat Keterangan yang diperlukan Pemohon

BIAYA : GRATIS

WAKTU :

1 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, kondisi dan prasarana mendukung.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

SONNI PATRISIA, ST

- Camat KPGD -

Selamat datang di Website Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner