Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 31 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar
Kedudukan Pemerintahan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh yang dipimpin oleh Camat adalah dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dalam menjalankan tugas dibantu oleh Sekretariat, Seksi-seksi. Tugas pemerintahan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh adalah menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan, mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta juga melaksanakan pelimpahan wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tugas Pokok Kecamatan
Dalam menjalankan Pelaksanaan Tugas Pokok pemerintahan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh mempunyai fungsi yakni :
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kecamatan, Pembinaan Pemerintahan Nagari
- Pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
- Penyelenggaraan ketatausahaan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan
- Pembinaan penyelenggaraan perekonomian dan pembangunan.
- Pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial.
- Pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas, Mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan arahan kepada Sekretaris Kecamatan
- Pembinaan penyusunan produk hukum nagari
- Membuat laporan kegiatan dan permasalahan secara berkala
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati
Tugas dan Fungsi
1. Camat
Camat mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD Kantor Camat KPGD dan tugas – tugas lain yang diberikan Bupati.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Camat mempunyai fungsi ;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan dan penanaman modal;
- Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
- Tugas Sekretariat :
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah Camat dan bertanggungjawab kepada Camat yang tugas pokoknya mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis, membina dan memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur dilingkungan Kecamatan.
- Fungsi Sekretariat adalah :
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebijakan Camat,
- Perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Sekretariat,
- Pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kecamatan,
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan penatausahaan keuangan,
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Kecamatan,
- Meneliti Surat Perintah Membayar (SPM )dan mengkoordinir pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Rutin dan Belanja Pegawai,
- Membina dan mengevaluasi pegawai dilingkungan Kecamatan secara berkala.
- Menyusun dan Membuat laporan pelaksanaan Kegiatan Kecamatan,
- Pelaksanaan Tugas kedinasan yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.