Hero Background 1
Pemerintahan 45 Kali Dibaca 30 Maret 2026

Ingat Ingat Mulai Tanggal 28 Maret 2026

Ingat Ingat Mulai Tanggal 28 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan memulai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak alias PP Tunas.
Selanjutnya aturan turunannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak juga diterapkan bersamaan.
Kedua aturan ini ditujukan untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak (usia dibawah 18 tahun). Pengaturan ini dilakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yakni pemilik aplikasi pada telepon pintar.
Selain itu juga sebagai pemberitahuan dan penghimbau kepada orang tua untuk mengawasi langsung penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Seperti apa aturan ini dan apa saja yang bisa dilakukan orang tua? Simak penjabarannya pada infografis berikut.
 
 
 
 
 
 
 
Alat Aksesibilitas
Ukuran Teks 100%
(Batas: 70% - 150%)